Training Organizer PT.GLOBAL SAFETY, Jl Industri Kawasan JABABEKA Cikarang Bekasi, Telp. 021-8911 3909 Fax.  021-8984 5630. Wilayah kerja Seluruh Indonesia.

Pelatihan Bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran ini ditujukan bagi petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran dan satuan tugas khusus yang mempunyai tugas fungsional di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja di mana ditentukan sekurang-kurangnya 2 orang petugas peran kebakaran untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 orang.  Oleh karena itu, mengikuti pelatihan bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran merupakan langkah proaktif untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  2. Keputusan Manaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja

Sertifikat dan Kartu Lisensi Kompetensi dari KEMENAKERTRANS R.I

Informasi lebih lanjut hubungi team marketing kami ( Contact )