Training Organizer PT. GLOBAL SAFETY, Jl Industri Kawasan JABABEKA Cikarang Bekasi, Telp. 021-8911 3909 Fax. 021-8984 5630. Wilayah kerja Seluruh Indonesia.

LANDASAN HUKUM

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia ( pasal 16 ayat 1 (b) ).

TUJUAN PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu mengetahui dan memahami :

Peraturan perundangan K3 kimia dan lingkungan.

Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia dan upaya untuk menanggulanginya

Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya

Sertifikat dan Kartu Lisensi dan Surat penunjukan Ahli K3 dari KEMENAKERTRANS R.I

Informasi lebih lanjut hubungi team marketing kami (Contact us)